Hari
ini ada sedikit diskusi kecil yang membahas tentang gadai, berhubung ada yang
ingin memiliki barang, tapi belum cukup malah yang dicari adalah barang gadai,
dengan tujuan supaya bisa memanfaatkan barang gadaian tersebut. Saya teringat
pembahasan gadai pernah saya ikuti dalam beberapa diskusi dan kajian, tapi saya
tidak akan membahas detail tentang hukum syar’I berhubung saya sendiri memang bukan
orang yang mempunyai kapasitas syar’i. Ini hanya sekedar sharing sebatas yang diketahui.
Dalam Islam tujuan dari orang meminjamkan uang atau
barang kepada orang lain tujuannya adalah menolong, salah satunya dengan gadai,
bahwa barang gadainya hanya untuk jaminan kepercayaan dan keamanan, bukan untuk
mendapatkan keuntungan atau kemanfaatan dari barang yang digadaikan. Seperti yang
terdapat dalam hadist berikut:
كُلُّ
قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً
“Setiap utang
yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (HR. Baihaqi)
Bahkan ada orang yang sangat hati-hati dalam hal ini. Sebut
saja A, meminjamkan uang kepada B. Pada suatu ketika A membutuhkan pertolongan
maka ia tidak akan atau setidaknya sebisa mungkin menghindari untuk meminta
pertolongan kepada B yang telah ia
pinjami uang. Ia khawatir itu akan jatuh kedalam riba, karena telah mengambil
keuntungan dari pertolongan yang ia berikan (meminjamkan uang).
Gadai mengalami perbedaan pendapat
saat yang di gadai adalah barang yang butuh perawatan, contoh mobil, motor,
hewan, dll yang sifatnya butuh perawatan ada pembahasan tersendiri, silahkan
bertanya kembali kepada orang yang anda percaya.
*arief abu Habibie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar