Sabtu, 09 November 2019

Gadai

Hari ini ada sedikit diskusi kecil yang membahas tentang gadai, berhubung ada yang ingin memiliki barang, tapi belum cukup malah yang dicari adalah barang gadai, dengan tujuan supaya bisa memanfaatkan barang gadaian tersebut. Saya teringat pembahasan gadai pernah saya ikuti dalam beberapa diskusi dan kajian, tapi saya tidak akan membahas detail tentang hukum syar’I berhubung saya sendiri memang bukan orang yang mempunyai kapasitas syar’i. Ini hanya sekedar sharing sebatas yang diketahui.
            Dalam Islam tujuan dari orang meminjamkan uang atau barang kepada orang lain tujuannya adalah menolong, salah satunya dengan gadai, bahwa barang gadainya hanya untuk jaminan kepercayaan dan keamanan, bukan untuk mendapatkan keuntungan atau kemanfaatan dari barang yang digadaikan. Seperti yang terdapat dalam hadist berikut:
كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً
“Setiap utang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (HR. Baihaqi)
            Bahkan ada  orang yang sangat hati-hati dalam hal ini. Sebut saja  A, meminjamkan uang kepada  B. Pada suatu ketika A membutuhkan pertolongan maka ia tidak akan atau setidaknya sebisa mungkin menghindari untuk meminta pertolongan kepada  B yang telah ia pinjami uang. Ia khawatir itu akan jatuh kedalam riba, karena telah mengambil keuntungan dari pertolongan yang ia berikan (meminjamkan uang).
            Gadai mengalami perbedaan pendapat saat yang di gadai adalah barang yang butuh perawatan, contoh mobil, motor, hewan, dll yang sifatnya butuh perawatan ada pembahasan tersendiri, silahkan bertanya kembali kepada orang yang anda percaya.
*arief abu Habibie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar