Saya
termasuk orang yang harus banyak bersyukur berhubung dititipkan amanah anak
sejumlah 4 (belum tau nambah lagi apa ga?!) dan termasuk warga negara Indonesia
yang taat aturan administrasi, semua berkas yang berhubungan dengan suami istri
dan anak-anak tersimpan rapi dan lengkap. Salah satu administrasi yang
berhubungan dengan anak adalah akte dan KK. Ingin sedikit share tentang ini.
Berhubung
usia anak-anak tidak terlalu jauh, jadi merasakan bagaimana perubahan ritme kelengkapan
tertib administrasi. Saat urus anak yang pertama masih dibantu dan ditemani oleh
orang tua, maklum masih newbie 😊,
saat semua berkas lengkap bawa dari RT ke RW, trus ke Kelurahan lanjut ke
Kecamatan dan berakhir di Dukcapil yang harus menunggu 14 hari kerja, dengan
catatan sudah dapat akte dan KK.
Saat
anak kedua dan ketiga ada beberapa perubahan dalam membuat akte dan KK, semuanya
sama seperti mengurus akte dan KK anak pertama, yang membedakan adanya one day
service, atau pelayanan satu hari beres dan bisa ditunggu, ini suatu terobosan
luar biasa menurut saya pada saat itu, karena dengan 1 berkas lengkap dan izin
kerja satu hari, saya bisa dapat mengurus dua dokumen.
Masuk
ke anak yang ke empat baru beberapa waktu yang lalu diurusin, peraturan membuat
akte dan KK terjadi perubahan, yaitu semua dokumen yang dikerjakan dibawah 60
hari diselesaikan di Kecamatan masing-masing yang ada di Kota Bekasi, ternyata
setelah hanya sampai di Kecamatan, masa tunggu akte kembali seperti yang lama
yaitu 14 hari kerja, dan disaat akte sudah jadi baru bisa mengajukan KK baru,
degan berkas yang berbeda, alangkah mundurnya sistem birokrasi ini, padahal
sebelumnya sudah bagus 1 hari selesai, tapi dibalik kekurangan itu ada juga
positifnya yaitu masa buka Kecamatan senin-jumat sampai jam 8 malam, dan sabtu
buka sampai jam 12 siang.
Semoga
kedepan kota kelahiran saya ini menjadi lebih baik kedepannya, dapat memberikan
pelayanan dan service yang baik buat masyarakat Kota Bekasi.
*arief abu habibie